CONTOH KASUS WANPRESTASI
Di Desa Kecamatan Karangbatu, Kelurahan Makmur Jaya, terjadi
suatu perjanjian antara dua kepala keluarga berkenaan dengan perjanjian tempat
tinggal antara keduanya (25/05/2013). Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak
Suherman beserta istri dan kedua anaknya sebagai pihak yang membutuhkan tempat
tinggal sementara karena keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga
hilang kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak Suherman memiliki teman
akrab bernama Bapak Jali yang berperan sebagai pihak kedua dalam kejadian ini.
Bapak Jali bersedia membantu keluarga Bapak Suherman dengan beberapa ketentuan
yang harus dipenuhi oleh pak Suherman dan keluarganya.
Bahwa keluarga Pak Suherman bisa menempati salah satu dari
rumah yang dimiliki oleh pak Jali, tetapi Pak Suherman harus mampu membayar
uang sewa rumah tersebut sebesar Rp.500.000/bulan tepat setiap tanggal 25.
Apabila terjadi tunggakan/penundaan pembayaran sewa rumah tersebut berdasarkan
waktu yang telah ditetapkan, maka Bapak Jali berhak mengusir keluarga Pak
Suherman dari rumahnya.
Hingga pada bulan ketiga Bapak Suherman menempati rumah
tersebut, ia dan keluarganya belum juga mampu membayar sewa rumah sesuai kesepakatan
dengan pak Jali. Pak Jali pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga
beliau dengan terpaksa harus mengusir keluarga pak Suherman setelah memberikan
beberapa dispensasi sebagai seorang teman seperti memaklumi penundaan
pembayaran selama 3 bulan lamanya dan tidak menuntut ganti rugi bayaran selama
3 bulan tersebut.
Analisa:
·
Jenis perbuatan : Wanprestasi/Cidera
Janji
·
Subyek hukum : Bapak Suherman dan
Bapak Jali
·
Peristiwa hukum adalah Segala
kejadian kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Perjanjian sewa-menyewa diatur di dalam babVII Buku III KUH
Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi pasal 1548 sampai
dengan pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal
1548 KUH Perdata menyebutkan bahwa: “ Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu
perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan
kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu
dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah
disanggupi pembayaranya.”
Alasan :
Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak
memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu
dapat dipersalahkan kepadanya”.
Bentuk-bentuk
Wanprestasi :
1. Tidak
melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan
tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan
tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur
melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dalam kejadian diatas termasuk bentuk wanprestasi yang
pertama, dimana bapak Suherman tidak melaksanakan janji yang telah disepakati
sama sekali. Ia lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang
menyewa rumah.
Sumber:
http://insa24.blogspot.co.id/2014/12/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar